Siaran Pers Gerak Lawan


Siaran Pers Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme)
“Menggagas Alternatif Dunia tanpa Bank Dunia” Jakarta, 16 Agustus 2018.

Pada Oktober 2018, Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF. Pertemuan Tahunan itu dilakukan di tengah situasi meningkatnya ketimpangan, pemiskinan dan pelanggaran HAM yang justru diakibatkan oleh kehadiran Bank Dunia maupun Institusi Keuangan Internasional sejenis. Hari ini Bank Dunia juga hadir di Indonesia dengan agenda berbahayanya untuk mengintervensi berbagai kebijakan dan program, seperti Reforma Agraria, Dana Desa, Kebijakan Buruh Migran, dan lain sebagainya. Sejak tahun 1967, IMF dan Bank Dunia, secara paralel dan berkolaborasi satu sama lain, melalui pinjaman maupun proyek yang didanai telah menghasilkan berbagai persoalan dan pelanggaran HAM.

Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang menyatakan, “Kenyataannya, banyak bantuan dari Lembaga Keuangan Internasional justru membuat banyak Negara terjebak dalam utang berkepanjangan. Bahkan sistem “ekonomi keruk” telah melapangkan jalan bagi pemilik capital atas sumber-sumber kekayaan ekonomi di Negara-negara penghutang. Kondisi yang melahirkan situasi kemiskinan di Negara dunia ketiga dan kesejahteraan di Negara industri maju saat ini. Proyek dan program utang luar negeri atas sponsor lembaga kreditor seperti IMF, Bank Dunia, ADB, JBIC, dll, telah menumbuhkan biaya sosial yang sangat besar, mulai dari pengusiran paksa, penggusuran, kerusakan lingkungan dan korupsi”. Senada, Dinda N. Yura dari Solidaritas Perempuan juga menyatakan bahwa, “Meningkatnya ketimpangan, ketidakadilan dan pemiskinan, tidak terlepas dari peran IMF dan Bank Dunia yang telah menjebak Indonesia dalam sistem ekonomi politik global yang mengejar pertumbuhan ekonomi semata dan mengabaikan kesejahteraan rakyat serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan sebagai sumber kehidupan. Dalam sistem ekonomi yang demikian, perempuan tidak diperhitungkan sebagai kelompok yang produktif sehingga kepentingan dan suaranya juga dianggap tidak perlu diperhitungkan. Lebih jauh lagi, sistem ekonomi yang demikian juga menghilangkan pengalaman, pengetahuan, kearifan lokal, dan kedaulatan rakyat, terutama perempuan atas pengelolaan sumber-sumber kehidupan,” lanjutnya.

Intervensi Bank Dunia juga mengakibatkan perubahan kebijakan negara untuk melancarkan investasi dan privatisasi sektor-sektor publik yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara. Sigit Karyadi Budiono dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) menyatakan, “Selama lebih dari satu dekade terakhir Indonesia telah menyaksikan berbagai perubahan kebijakani sektor air berdasarkan model keberlanjutan keuangan yang diajukan oleh lembaga-lembaga internasional berdasarkan prinsip-prinsip pasar seperti pemulihan biaya penuh (full cost recovery), rasionalisasi tarif air, privatisasi dan kemitraan publik swasta baik di perkotaan, pedesaan serta pertanian. Langkah - langkah yang bermuara pada privatisasi, komersialisasi dan komodifikasi air dan ditandai dengan beralihnya kendali air sistem pelayanan publik ketangan perusahaan dan mekanisme pasar. Warga masyarakat mengalami dampak buruk akibat berbagai persyaratan tersebut, terutama masyarakat miskin dan masyarakat yang terpinggirkan.”

Sementara, Zainal Arifin Fuad dari Serikat Petani Indonesia memaparkan, bahwa WB, sebagai lembaga pendanaan pembangunan dunia, menerapkan berbagai model mega proyek yang dilaksanakan untuk meningkat pertumbuhan ekonomi dimana hal ini berimbas kepada maraknya perampasan lahan dan penggusuran rumah-rumah petani di berbagai belahan dunia. “Bukan hanya dalam pembangunan infrastruktur, kini Bank Dunia telah masuk ke ranah agraria dengan konsep reforma agrarianya. Konsep reforma agraria tersebut dapat disebut juga sebagai Reforma agraria berbasis pasar (Market-led Agrarian Reform). Konsep ini bukan menekankan kepada redistribusi lahan secara adil, kepenguasaan tanah para petani penggarap dan pengelolaan berbasis keluarga, akan tetapi hanya menekankan kepada masalah monetisasi lahan, yang dampaknya akan membentuk penguasaan oleh individu-individu dan memudahkan infiltrasi kapital” paparnya. Masih menurut Zainal, Bank Dunia juga berperan dalam pembiayaan kebijakan REDD/REDD+ yang melegalisasi perdagangan karbon dan menempatkan korporasi sebagai aktor utama dalam pencegahan perubahan iklim bukannya. Hal ini justru kontraproduktif melihat korporasi merupakan penyumbang utama emisi karbon.

IMF dalam kebijakan safeguardnya bertumpu pada liberalisasi, privatisasi dan deregulasi yang mengakibatkan pendegradasian kedaulatan negara. Sektor-sektor vital yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada masalah sektor swasta agar mekanisme ataupun waktu pembayaran hutang dapat berjalan lancar. “Imbasnya, kesejahteraan petani menjadi terabaikan dan menjadi sasaran utama pemiskinan. Contohnya seperti kebijakan pencabutan subsidi BULOG ketika Indonesia menandatangani LoI IMF yang menyebabkan terbukanya keran impor besar-besaran di Indonesia,” lanjut Zainal.

Marthin Hadiwinata selaku Ketua Harian KNTI menyatakan, “skema privatisasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui UU No. 27/2007 telah membuka ruang kepada korporasi untuk melakukan perampasan pesisir laut yang setelah perlawanan rakyat menjadi skema perizinan. Bank dunia juga mendorong proyek konservasi dengan berbasis hutang, yang terbukti telah gagal dan tidak lepas dari praktek korupsi dan terpenting tidak berbasiskan konservasi oleh rakyat dan untuk rakyat.

Terkini dalam revisi UU Perikanan, terdapat intervensi untuk memaksakan skema Rights-Based Fisheries (Perikanan Berbasis Hak) dimana memiliki semangat untuk mengekslusi pelaku nelayan skala kecil.” Tidak hanya mengakibatkan berbagai persoalan pelanggaran HAM kehadiran Bank Dunia dan IMF juga mengancam kedaulatan negara. Koorinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik menegaskan, “WB-IMF mendorong kebijakan investasi yang melemahkan kedaulatan negara, dimana kedua institusi tersebut mengharuskan setiap negara membuat kebijakan investasi yang membuka akses pasar seluas-luasnya di negara berkembang bagi investor. Bahkan, dari kebijakan investasi tersebut negara-negara berkembang dilarang melakukan pembatasan-pembatasan terhadap mobilitas modal investor. Dengan kata lain, peran negara semakin minimal dalam mengatur investasi di negara nya.

Selain itu, negara dihadapkan oleh ancaman gugatan investor asing melalui mekanisme ICSID dan ISDS.” Di sisi lain, berbagai komunitas telah memiliki sistemnya sendiri termasuk pengetahuan, pengalaman dan kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan. Termasuk di dalamnya praktik-praktik pengelolaan pangan yang subsisten dan berorientasi pada keberlanjutan ekologi dan lingkungan. Praktik-praktik yang demikian tidak hanya memenuhi kebutuhan komunitas, tetapi juga berkontribusi dalam melestarikan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.

Dalam berbagai konteks di atas, mengkritisi Bank Dunia, IMF, dan sistem politik ekonomi global harus dilakukan secara menyeluruh. Menggagas dan mendorong terwujudnya sebuah tatanan ekonomi politik baru tanpa Neoliberalisme dan Imperialisme, dan dibangun berdasarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat adalah keharusan sejarah.

Gerak Lawan CP: Sigit Karyadi Budiono sigit@kruha.org Zainal Arifin Fuad - SPI : 081289321398 Rahmat Maulana Sidik-IGJ : 085362388909, rmaulanasidik55@gmail.com Marthin Hadiwinata: +62 812-8603-0453, hadiwinata.ahmad@gmail.com Dinda Nuur Annisaa Yura: 081818722510, nisaa@solidaritasperempuan.org Yuyun Harmono: +62 813-8507-2648, harmono@gmail.com

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita