Deklarasi HAP Pasal 9 Butir 1

www.serikatpetanirembang.com - Dalam Deklarasi HAP atau hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan  PBB, tepatnya di Pasal 9 butir 1 menyebutkan bahwa Petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan organisasinya sendiri, dengan serikat pekerja, koperasi atau organisasi atau asosiasi lain mana pun yang mereka pilih untuk melindungi kepentingan mereka dan untuk berunding bersama.

Organisasi tersebut bersifat independen dan sukarela, dan tetap bebas dari semua campur tangan, paksaan, atau penindasan.

Jayalah Petani !!!

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita