Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Untuk Segera Tuntaskan Sengketa Tanah Rakyat Dengan Swasta, BUMN, dan Pemerintah

www.serikatpetanirembang.com - JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan sengketa tanah dan konflik agraria antara rakyat dengan pihak swasta, BUMN, dan pemerintah. Ketua Umum SPI, Henry Saragih menyebutkan, instruksi untuk penyelesaian sengketa tanah dan konflik agraria di Indonesia merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para petani di seluruh Indonesia.

“SPI menyambut baik Rapat Terbatas hari ini mengenai Penyelesaian Konflik Agraria. Ini ditunggu oleh petani, dimana penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian dari Presiden,” kata Henry di Jakarta siang ini (03/05).

Menurut Henry, komitmen presiden tersebut dapat diwujudkan dengan implementasi peraturan-peraturan pemerintah, salah satunya Perpres Reforma Agraria No. 86 tahun 2018.

“Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian konflik agraria ini harus tepat sasaran, yakni melibatkan petani dan seluruh masyarakat yang mengalami konflik agraria, melalui pembentukan gugus tugas yang ada baik itu di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan harus terdapat sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah dan konflik agraria yang ada.

“Harapan kita agar pemerintah daerah, baik itu provinsi dan kabupaten, menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pusat ini. Karena ini menjadi persoalan di masyarakat dan mendesak untuk segera dituntaskan,” katanya.

Henry Saragih menilai upaya penyelesaian konflik agraria harus dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria.

“Melalui penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria, akan mengatasi ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah, dimana sebagian besar 60 persen masyarakat yang tinggal di pedesaan menguasai 0,3 hektar. Dengan dijalankannya program reforma agraria, petani-petani yang tidak punya tanah akan punya tanah. Sementara yang memiliki tapi dalam jumlah yang rendah akan bertambah,” paparnya.

Henry menambahkan, oleh karena itu petani di seluruh Indonesia yang tidak punya tanah ataupun yang sedang berkonflik, menyambut gembira kebijakan ini, dan akan mendukung sepenuhnya kebijakan dari pemerintah ini

“Upaya percepatan penyelesaian kasus agraria tersebut merupakan bagian dari realisasi janji presiden Jokowi tahun 2014 (Nawacita) dan RPJMN 2019. Hal ini juga selaras dengan upaya penyelesaian konflik agraria dan implementasi reforma agraria agar diteruskan di periode yang mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah segera diselesaikan secepat-cepatnya.

Kontak selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita