Hari Tani Nasional 2019: Momentum Presiden Jokowi Lanjutkan Pelaksanaan Reforma Agraria Untuk Kedaulatan Pangan & Penegakan Hak Asasi Petani di Indonesia

serikatpetanirembang.com - JAKARTA. Tanggal 24 September setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Hal ini mengingat 59 tahun yang lalu, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai dasar pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia, yang sebelumnya masih menggunakan hukum buatan pemerintah kolonial Belanda.
UUPA 1960 bertujuan untuk merombak struktur agraria Indonesia yang pada saat itu timpang dan sarat akan kepentingan kolonial. Oleh karena itu, UUPA 1960 memberikan penekanan pada pentingnya sumber-sumber agraria dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa.
“Penetapan HTN berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih di Jakarta hari ini (22/09).
Henry menyampaikan, selama lima tahun pemerintahan Jokowi, pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, dan berbagai program pertanian lain nya untuk kedaulatan pangan sudah berjalan, namun perlu lagi upaya untuk peningkatan yang signifikan.
“Oleh karena itu HTN ini bisa dijadikan momentum bagi Presiden Jokowi di masa pemerintahan yang kedua ini untuk melanjutkan komitmennya melaksanakan reforma agraria, mendistribusikan tanah kepada petani kecil dan petani tak bertanah, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang masih banyak terjadi menimpa rakyat di berbagai daerah,” katanya.
“Kita juga mengapresiasi turunnya persentase penduduk miskin di daerah, dari sebelumnya 13,10 persen (15,54 juta orang) pada September 2018, menjadi 12,85 persen (15,15 juta orang) pada Maret 2019,” lanjutnya.
Tunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Meski demikian, Henry menyampaikan pada masa akhir jabatan Presiden Jokowi terdapat banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR saat ini yang kurang sejalan untuk lanjutkan komitmen tersebut. Ada lima RUU yang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan petani dan masyarakat pedesaan; RUU Pertanahan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), RUU Perkoperasian, dan RUU Karantina, RUU Sumber daya air yang baru saja disahkan DPR.
Upaya DPR-RI untuk mengesahkan peraturan tersebut terkesan sangat terburu-buru, hal ini mengingat banyaknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU-RUU tersebut, justru bertentangan dengan kepentingan petani dan masyarakat pedesaan saat ini.
“SPI telah memberikan pandangan dan sikap terkait RUU tersebut. Dalam RUU Pertanahan misalnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut justru bertentangan dengan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960. Seperti soal kewenangan hak pengelolaan, dan kepemilikan bagi orang asing, serta beberapa pasal lainnya. Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan, hal ini justru akan mempersulit pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria yang menjadi prioritas dari pemerintahan Joko Widodo saat ini,” tegas Henry.
Menyelaraskan dengan UNDROP
Henry mengingatkan selain diselaraskan dengan UUPA 1960 sebagai dasar pengaturan agraria di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga dapat mendorong agar RUU yang tengah dalam pembahasan oleh DPR saat ini mengacu kepada Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP).
“UNDROP sudah ideal karena isinya mengatur perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani dan orang yang bekerja dipedesaan. DPR harus menjadikan UNDROP sebagai acuan dalam perumusan peraturan mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan di tingkat lokal,” tegasnya.
Hal selanjutnya yang ditekankan Henry adalah mengenai keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian dagang global yang harus ditinjau ulang. Hal ini mengingat dampak dari berbagai perjanjian dagang tersebut justru memarjinalkan kehidupan ekonomi petani dan kedaulatan pangan di Indonesia.
“Sebagai contoh: Indonesia mendapatkan gugatan dari Brazil di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) terkait kebijakan impor unggas, yang dinilai sebagai bentuk proteksi Indonesia terhadap sektor perunggasan nasional. Gugatan tersebut dikabulkan, dan berimplikasi kepada diubahnya beberapa regulasi di Indonesia terkait perunggasan,” tegasnya.
“Pemerintah Indonesia seharusnya belajar banyak dari bagaimana dampak dari perjanjian-perjanjian dagang yang sebelumnya telah diratifikasi, yang tidak memberikan keuntungan bagi petani Indonesia,” sambungnya.
Pertanian Agroekologi
Henry juga menggarisbawahi mengenai bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Henry mengemukakan, SPI mendukung upaya pemerintah untuk mengambil langkah tegas mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terkhusus menangani korporasi yang menjadi pelaku pembakaran hutan.
SPI mendorong pemerintah melakukan transformasi model pertanian Indonesia menjadi pertanian ekologis, model pertanian yang tidak merusak alam, dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pangan national, untuk kedaulatan pangan. Meninggalkan cara-cara bertani yang merusak alam dan hanya berorientasi untuk memenuhi kepentingan pasar internasional yang saat ini berada pada ambang krisis,” tuturnya.
“SPI telah memulainya dengan mendorong petani anggotanya untuk menanam tanaman tidak tergantung kepada pasar global dan mudah terpapar kebakaran, lebih mendorong pertanian agroekologis yang ramah lingkungan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional,” lanjutnya.
Aksi Nasional
Henry menambahkan, dalam peringatan HTN ini telah menyerukan semua anggota SPI untuk melakukan aksi nasional, pengerahan massa tani.
“Di Jakarta kita akan melakukan aksi ke DPR mendesak penundaan RUU yang masih bermasalah seperti yang saya sebutkan di atas,” tambahnya.
Aksi simpatik pemuda tani SPI Sumatera Barat saat acara car free day di Padang (22/09). Aksi ini adalah rangkaian aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-59 yang dilaksanakan SPI di setiap provinsi di Indonesia
“Mulai hari ini, petani SPI juga sudah melakukan aksi seperti di Padang dan Medan, merayakan Hari Tani Nasional, hari rayanya kaum tani se-Indonesia,” tutupnya.
Kontak selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Sumber: https://spi.or.id/hari-tani-nasional-2019-momentum-presiden-jokowi-lanjutkan-pelaksanaan-reforma-agraria-untuk-kedaulatan-pangan-penegakan-hak-asasi-petani-di-indonesia/


Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita