TERJEMAHAN PASAL KE-7 UNDROP

Pasal 7 UNDROP : Kebebasan Bergerak

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk diakui di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memfasilitasi kebebasan bergerak bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

3. Negara-negara harus, dimana diperlukan, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk bekerja sama dengan maksud untuk menangani masalah tenurial lintas batas yang mempengaruhi petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang melintasi batas-batas wilayah secara internasional, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita