TERJEMAHAN PASAL KE-9 UNDROP

Pasal 9 UNDROP : Kebebasan Berorganisasi

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi, serikat pekerja, koperasi atau organisasi atau asosiasi lain mana pun yang merupakan pilihan mereka untuk melindungi kepentingan mereka, dan untuk perundingan tawar-menawar kolektif. Organisasi-organisasi semacam itu harus bersifat independen dan sukarela, dan tetap bebas dari semua campur tangan, paksaan, atau penindasan.

2. Tidak ada batasan bagi pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong pendirian organisasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk serikat, koperasi atau organisasi lain, terutama dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan bagi pendirian, pertumbuhan dan upaya pencapaian tujuan kegiatan mereka, termasuk diskriminasi legislatif atau administratif terhadap organisasi-organisasi semacam itu beserta anggotanya, dan menyedian mereka dengan dukungan untuk memperkuat posisi mereka ketika merundingkan perancangan kontrak guna memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dan harganya adil dan stabil dan tidak melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan martabat dan kehidupan yang layak.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita