TERJEMAHAN PASAL KETIGA DARI UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

serikatpetanirembang.com - UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) - Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

PASAL 3 - KESETARAAN DAN NON DISKRIMINASI

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan semua instrumen HAM internasional lainnya, bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam dijalankannya hak-hak mereka dalam hal yang berdasarkan, seperti, asal, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin, bahasa, budaya, status perkawinan, hak milik, disabilitas, usia, opini politik atau lainnya, agama, kelahiran atau status ekonomi, sosial atau status lainnya.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas serta strategi untuk menjalankan hak mereka atas pembangunan.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan kondisi-kondisi yang menyebabkan atau membuat diskriminasi menjadi terus ada, termasuk bentuk-bentuk yang memperparah dan beririsan dengan diskriminasi terhadap petani dan orang yang bekerja di pedesaan.


Admin SPI Rembang
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita