TERJEMAHAN PASAL 19 UNDROP

Pasal 19 UNDROP: HAK ATAS BENIH

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan mempunyak hak atas benih, seturut dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk:
(a) Hak atas perlindungan pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(b) Hak atas partisipasi berkeadilan atas berbagi manfaat yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(c) Hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang yang berhubungan dengan konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(d) Hak atas penyimpanan menyimpan, penggunaan, pertukaran, dan penjualan benih bahan penyebar yang disimpan dalam pertanian.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan benih dan pengetahuan tradisional mereka sendiri.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas benih petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

4. Negara-negara harus memastikan bahwa benih dengan kualitas dan kuantitas yang cukup tersedia bagi petani dalam waktu yang paling tepat untuk penanaman dan dengan harga yang terjangkau.

5. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani untuk bergantung pada benih mereka sendiri atau pada benih lain yang tersedia di daerahnya menjadi pilihan mereka dan untuk memutuskan tanaman pangan dan spesies mana yang ingin mereka tanam.

6. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk mendukung sistem benih petani dan mempromosikan penggunaan benih dari petani dan keanekaragaman hayati.

7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan pertanian mengintegrasikan kebutuhan petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan serta memastikan partisipasi aktif mereka dalam penentuan prioritas dan dalam pengerjaan penelitian dan pengembangan, dengan memperhitungkan pengalaman mereka, dan meningkatkan investasi dalam penelitian dan pengembangan benih dan tanaman asal yang memenuhi kebutuhan petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

8. Negara-negara harus memastikan bahwa kebijakan benih, perlindungan varietas tanaman dan peraturan perundangan kekayaan intelektual lainnya, skema sertifikasi dan undang-undang pemasaran benih menghormati dan memperhitungkan hak, kebutuhan, dan kenyataan petani serta orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita