TERJEMAHAN PASAL 23 UNDROP

Pasal 23 UNDROP: HAK ATAS KESEHATAN FISIK DAN MENTAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Mereka juga memiliki hak atas akses, tanpa segala diskriminasi, ke semua layanan sosial dan kesehatan.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menggunakan dan melindungi perobatan tradisional mereka dan untuk menjaga praktik kesehatan mereka, termasuk akses atas dan konservasi tanaman, hewan dan mineral mereka dalam penggunaan perobatan.

3. Negara-negara harus menjamin akses atas fasilitas kesehatan, barang dan jasa di daerah pedesaan secara non-diskriminatif, terutama bagi kelompok-kelompok yang sedang berada di dalam situasi rentan, akses atas perobatan pokok, imunisasi terhadap penyakit menular yang utama, kesehatan reproduksi, informasi mengenai masalah kesehatan utama yang mempengaruhi masyarakat, termasuk metode pencegahan dan pengendaliannya, perawatan kesehatan ibu dan anak, sebagaimana juga pelatihan bagi tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tentang kesehatan dan hak asasi manusia.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita