Uji Formil UU Cipta Kerja: Keterangan DPR dan Presiden Tidak Mematahkan Dalil Para Pemohon

serikatpetanirembang.com - JAKARTA. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi kembali digelar pada Kamis, 17/06/2021 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menanggapi keterangan DPR dan Presiden dalam sidang pleno tersebut Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keterangan DPR dan Presiden tidak mematahkan argumen bukti-bukti dari para pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

Menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Janses E. Sihaloho Kordinator, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon (KEPAL) menyatakan, seharusnya DPR sehingga mengirimkan keterangan tertulis dan alat alat bukti kredibel. Adap un agenda sidang ke depan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Gunawan, sebagai Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah menyatakan, bahwa mendengarkan keterangan keterangan nampak jelas tidak menyebut petani, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Sehingga memang menunjukan adanya diskriminasi karena tidak dilibatkan dalam pembahasan, tidak adanya pengaturan untuk cipta kerja usaha tani dan usaha nelayan, tetapi UU Cipta Kerja banyak merubah undang-undang yang justru merugikan petani, nelayan, dan memperluas kompersialisasi pendidikan.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Nur Lodji Hady, Selaku Koordinator KEPAL, mengatakan bahwa dari keterangan DPR dan Pemerintah terlihat tidak ada argumen yang kuat untuk menjawab gugatan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja, dan ke depan Kepal akan memperkuat koordinasi dengan para pemohon lain, sehingga memperkuat persatuan buruh, tani, nelayan, dan organisasi bantuan hukum.

Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

  1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  3. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  4. Yayasan Bina Desa
  5. Sawit Watch (SW)
  6. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  10. Field Indonesia
  11. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  13. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  14. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
  15. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Sumber: https://spi.or.id/uji-formil-uu-cipta-kerja-keterangan-dpr-dan-presiden-tidak-mematahkan-dalil-para-pemohon/


Admin SPI Rembang
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita