MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional

Siaran Pers Bersama Komite Pembela Hak Konstitusional Rakyat (KEPAL):

Serikat Petani Indonesia (SPI) – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Yayasan Bina Desa – Sawit Watch (SW) – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) – Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) – Indonesia for Global Justice (IGJ) – Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) – FIELD Indonesia – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) – Aliansi Organis Indonesia (AOI) – Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI) – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Lebih lanjut, MK menyatakan tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan atas perkara No.91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020,105/PUU?XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020 dan No. 4/PUU-XIX/2021, serta No.6/PUU-XIX/2021 atas Uji Formil dan Uji Materil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hari ini (25/11).


Janses Sihaloho Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law sekaligus kuasa hukum dari para pemohon yang tergabung dalam KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menyatakan, inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja harus sesuai perintah hakim konstitusi.

“Perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi,” kata Janses.

Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan, indikator partisipasi bermakna harus memperbaiki dengan melibatkan partisipasi rakyat mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai pengesahan yang harus menjadi pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang.

“Jangan seperti UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan gerakan petani. Selain itu, seharusnya Hakim MK juga tegas dalam putusannya, tidak menimbulkan dualisme. Karena Hakim MK menyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga, menimbulkan ambiguitas terhadap keberlakuan UU ini,” katanya.

Gunawan mewakili dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) menyatakan, putusan MK ini menjadikan bangsa Indonesia memiliki pedoman tentang tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan mandat konstitusi.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice menilai, putusan MK telah menjadi dasar hukum yang kuat untuk menunjukkan UU Cipta Kerja telah bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun masih terdapat inkonsistensi dari putusan MK tersebut.

“Ini adalah kemenangan kecil rakyat atas inkonstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja, namun perjuangan masih tetap harus dilanjutkan mengingat Hakim MK masih menyatakan UU Cipta Kerja berlaku. Karena cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi. UU Cipta Kerja haruslah dianggap tidak berlaku dan pelaksanaan terhadap undang-undang beserta peraturan pelaksananya harus ditangguhkan. Inilah bentuk ketidak-konsistenan hakim MK atas putusannya,” tegas Rachmi.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) mengapresiasi putusan MK ini, karena memunculkan adanya indikator partisipasi publik yang bermakna sebagai syarat kontitusionalitas pembentukan UU.

Hal senada disampaikan Lodji Nurhadi dari Yayasan Bina Desa. Ia mengatakan, putusan MK cenderung bersayap dan kental nuansa politik. Menurutnya, pengertian konstutusional dan inkonstitusional harusnya punya batas yang jelas, tidak remang-remang. Hal tersebut tentu tidak akan baik bagi masa depan law enforcement itu sendiri. Ini bisa jadi preseden.

“Namun demikian, meski Putusan MK ini tampak gamang dan tak bulat di antara hakim, kita perlu mengapresiasinya. Sebuah sejarah bagi MK untuk “mengabulkan” sebuah gugatan formil. Ini pelajaran yang mahal. Kita perlu tetap mengawasi dan memastikan partisipasi rakyat ada dalam setiap proses perumusan kebijakan, terutama dalam pembentukan hukum yang mendampak luas terhadap rakyat, khususnya yang menyangkut hajat hidup para petani dan nelayan kecil serta perempuan pedesaan,” papar Lodji.

Andi Inda Fatinaware, Direktur Sawit Watch, menambahkan, berdasarkan putusan MK ini, maka pemerintah tidak boleh mengeluarkan terlebih dahulu kebijakan strategis dan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Cipta Kerja di lapangan pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“UU Cipta Kerja bermasalah secara konstitutional sehingga tidak bisa menjadi rujukan bagi aturan di bawahnya,” katanya.

Sementara itu, sedari awal pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengandung cacat formil, karena tidak cermat yang jelas bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang. Sehingga, pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khusus klaster pertanian akan berpotensi merugikan hak-hak petani pada umumnya dan menjauhkan pencapaian kedaulatan petani dan pangan di Indonesia.

Said Abdullah, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) memandang, dengan berlakunya UU ini akan berpotensimengancam eksistensi, keberlanjutan hidup petani, eksistensi kelompok?-kelompok tani, dan kebudayaannya serta kedaulatan petani atas pangan.

“Serta mengancam berkembangnya pertanian, melemahkan keterampilan petani, dan menghambat berkembangnya organisasi-organisasi petani lokal, terlebih lagi para petani gurem yang akan terus mengalami diskriminasi,” tutur Said.

Muhammad Reza Sahib, dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) menambahkan, pihaknua mengapresiasi putusan MK bahwa UU Cipta Kerja dalam proses pembentukannya syarat dengan kepentingan pemodal dan cacat formil.

“Sehingga memberi waktu untuk gerakan kewargaan mengonsolidasikan diri dalam memperkuat demokrasi,” tutupnya.

Sumber: 

https://spi.or.id/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-cacat-formil-dan-inkonstitusional/





Share:

Bebas dari Kelaparan, Kemiskinan, Hutang, dan Kematian! Kebebasan dari Perjanjian Perdagangan Bebas!

Tanggal 10 September diperingati sebagai Hari Internasional Aksi Solidaritas Menentang WTO dan Perjanjian Perdagangan Bebas oleh La Via Campesina, untuk memperingati pengorbanan petani Korea Lee Kyung Hae, yang menikam dirinya sendiri sampai mati, di luar tempat Pertemuan Menteri WTO di Cancun Meksiko, 2003. Tindakannya merupakan reaksi putus asa dan marah terhadap kesepakatan perdagangan bebas yang dipimpin WTO yang menyebabkan marjinalisasi total produsen makanan skala kecil di negaranya dan seluruh dunia.

Siaran Pers: Hari Aksi Solidaritas Internasional Menentang WTO dan Perjanjian Perdagangan Bebas

Harare, 09 September 2021:

'Nol Kelaparan pada 2030' dan 'Mengakhiri Kemiskinan dalam segala bentuknya di mana-mana' termasuk di antara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ingin dicapai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir dekade ini.

Namun, pada September 2021, ada dua tren yang sangat kontras dengan tujuan ini.

Kelaparan telah meningkat sejak 2015, dan perkiraan terbaru orang yang menderita kelaparan mencapai 820 juta. Mayoritas penderita kurang gizi di dunia (381 juta) masih ditemukan di Asia. Lebih dari 250 juta tinggal di Afrika, di mana jumlah orang yang kekurangan gizi tumbuh lebih cepat dibandingkan daerah lain didunia. Meskipun menjadi lokasi operasi pertanian yang dipimpin perusahaan yang besar, negara-negara Amerika Latin dan Karibia juga merupakan rumah bagi hampir 84 juta orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, menghadapi kelaparan dan kekurangan gizi.

Pada Mei 2021, harga pangan global naik pada tingkat bulanan tercepat dalam lebih dari satu dekade (FAO). Lonjakan harga internasional minyak nabati, gula dan sereal telah menyebabkan kenaikan ini.

Semua ini terjadi setiap tahun, diperkirakan sepertiga dari semua makanan yang diproduksi, setara dengan 1,3 miliar ton senilai sekitar $1 triliun  berakhir membusuk di tempat sampah konsumen dan pengecer atau rusak karena buruknya transportasi dan praktik panen.

Jelas, sistem pangan global rusak.

Sejumlah perjanjian perdagangan bebas multilateral dan bilateral antara negara dan benua membentuk pilar utama dari sistem yang rusak ini. Instrumen-instrumen ini telah memungkinkan sejumlah perusahaan besar yang bergerak di bidang benih, input pertanian, daging, susu, minyak kelapa sawit, kapas, dan bisnis makanan olahan untuk mendapatkan akses pasar ke negara-negara berkembang dan terbelakang secara ekonomi di seluruh dunia. Ini memiliki konsekuensi yang menghancurkan bagi perdagangan lokal, pasar petani dan kedaulatan pangan masyarakat.

Hampir semua negosiasi perdagangan bebas di bidang pertanian dan perikanan ini terinspirasi oleh Perjanjian Pertanian (AoA) WTO yang sangat bermasalah. Kerangka kerja global ini pada dasarnya melarang tarif impor yang lebih rendah, penarikan subsidi domestik, dan menghapuskan kepemilikan saham publik untuk tujuan ketahanan pangan. Ini adalah model perdagangan abad ke-20 yang ketinggalan zaman yang melayani kepentingan perusahaan dengan mengorbankan batas-batas planet dan kesejahteraan hewan dan mendorong kita menuju ketidaksetaraan sosial yang tidak dapat dipertahankan. Fakta bahwa pertanian industri dan praktik-praktik terkaitnya menyumbang hampir setengah dari emisi gas rumah kaca global tidak menghalangi ekspansinya melalui kesepakatan perdagangan ini.

Pada titik ini, setidaknya 350 perjanjian perdagangan bebas regional dan lebih dari 3000 perjanjian investasi bilateral (BIT) berlaku di seluruh dunia. BIT biasanya menyertakan mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS) yang kontroversial. ISDS memungkinkan perusahaan untuk menuntut pemerintah jika mereka menganggap bahwa undang-undang atau peraturan baru berdampak negatif pada bisnis mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa kontroversial ini bergantung pada arbitrase daripada pengadilan umum, dan hampir 1000 sengketa investor-negara telah diajukan terhadap pemerintah oleh perusahaan di seluruh dunia.

Perjanjian Perdagangan Bebas dan Perjanjian Investasi bertujuan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah dan melonggarkan peraturan lingkungan dan tenaga kerja di negara-negara yang kurang berkembang secara ekonomi. Negara-negara besar seperti AS dan Uni Eropa mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi standar kekayaan intelektual mereka. Di bawah tekanan, dan kedok kemudahan berbisnis, sebagian besar pemerintah nasional akhirnya membongkar mekanisme regulasi nasional yang menawarkan perlindungan terhadap perdagangan lokal, tenaga kerja lokal, dan sumber daya alam.

Pada Juni 2021, pada sesi ke-100 Komite Perjanjian Perdagangan Regional. Ngozi Okonjo-Iweala, Direktur Jenderal WTO, mengingatkan para peserta bahwa tujuan WTO adalah untuk meningkatkan standar hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan manusia di seluruh dunia.

Namun, selama lima dekade terakhir keberadaannya, perjanjian perdagangan bebas global hanya menghasilkan kelaparan, kekacauan pangan, bunuh diri petani, krisis iklim, kemiskinan ekstrem, dan migrasi yang disebabkan kemiskinan. Perjanjian perdagangan ini membuka jalan bagi privatisasi, deregulasi, dan penarikan kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan publik yang esensial kepada rakyatnya. Dampaknya sangat merugikan terutama di pedesaan. Perempuan dan anak-anak menghadapi beban yang paling berat, karena migrasi darurat memaksa mereka untuk meninggalkan desa mereka dan bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi di kota. Di seluruh negara, ketersediaan dan kualitas layanan kesehatan publik dan pendidikan publik telah sangat menderita selama lima dekade terakhir, terutama di daerah pedesaan, sehingga menghalangi hak atas kehidupan yang layak bagi perempuan, anak-anak, dan pemuda. Tindakan putus asa petani Korea Selatan Lee Kyung Hae mengorbankan hidupnya, tepat di luar tempat pertemuan menteri WTO di Cancun delapan belas tahun yang lalu, secara tragis mengungkapkan krisis ini di daerah pedesaan di seluruh dunia.

Tragisnya, alih-alih mengindahkan suara para petani, penduduk asli, nelayan dan buruh tani migran, Organisasi Perdagangan Dunia dan pemerintah kaya melanjutkan bisnis mereka seperti biasa dan menjalankan kebijakan ini seolah-olah tidakpernah ada krisis.

Orang-orang di seluruh dunia mendorong lebih kuat dari sebelumnya.

Para petani India yang memprotes, yang telah turun ke jalan selama sembilan bulan terakhir, telah mengutip bagaimana undang-undang pertanian yang baru bertujuan untuk menyatukan Pertanian India dan dapat membahayakan sistem pengadaan publik negara itu. Mereka juga menunjukkan negosiasi perdagangan yang akan dilakukan (dengan AS dan UE) yang mengancam kedaulatan pangan, otonomi, dan norma keamanan hayati di sekitar makanan rekyasa genetika. Di Indonesia, Thailand, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan, petani kecil menolak CP-TPP, RCEP, FTAAP-21, dan sejumlah perjanjian perdagangan regional lainnya yang didorong oleh kekuatan ekonomi global seperti AS dan China.

Di Argentina, Ekuador, Kenya, dan Zambia, warga memprotes krisis utang yang dipicu IMF. Kesepakatan UE-Mercosur menemukan perlawanan dari petani dan organisasi masyarakat sipil di kedua sisi spektrum. Mereka menunjukkan bahwa di negara-negara Mercosur, produksi kedelai, gula, dan daging, misalnya, menjadi semakin terindustrialisasi, terutama sehubungan dengan model berorientasi ekspor yang agresif. Cekungan Amazonia di Amerika Selatan, pusat iklim dan keanekaragaman hayati di seluruh dunia, terpaksa memberi jalan bagi model ini.

Bahkan ketika pandemi kesehatan global menuntut solidaritas dan empati di seluruh dunia, Eropa dan Amerika Serikat berada di garis depan menghalangi upaya yang dipelopori oleh Afrika Selatan dan India dalam Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengesampingkan perlindungan kekayaan intelektual vaksin COVID-19 dan alat lainnya.

Mereka yang menentang perjanjian perdagangan yang tidak adil ini ditindas dan dikriminalisasi. Sebagian besar konflik agraria di seluruh dunia saat ini muncul dari perampasan sumber daya alam oleh perusahaan, sering kali dilakukan secara diam-diam dengan pemerintah dan otoritas lokal. Akuisisi paksa wilayah biasanya dilakukan untuk menghormati kesepakatan perdagangan dan investasi yang dinegosiasikan, ditandatangani dan dilaksanakan tanpa persetujuan atau partisipasi petani dan masyarakat adat.

Apa gunanya WTO dan sejumlah besar Perjanjian Perdagangan Bebas ini jika mereka hanya memperluas kebiasaan kolonial untuk menaklukkan rakyat? Perjanjian perdagangan bebas ini, yang sering dinegosiasikan secara tertutup melalui proses yang tidak jelas, dan merupakan simbol abadi imperialisme dan neokolonialisme abad ke-21.

Kelaparan itu nyata. Kemiskinan dan kelaparan pedesaan adalah nyata adanya. Pandemi itu nyata. Ketimpangan vaksin itu nyata. Migrasi distres adalah nyata. Krisis iklim itu nyata. Apakah kita tahu apa lagi yang nyata? Dalam masa krisis kesehatan dan pangan global, para pemegang saham dan eksekutif Nestlé menghadiahkan kepada diri mereka sendiri rekor pembayaran dividen sebesar US$8 miliar, lebih dari seluruh anggaran tahunan untuk Program Pangan Dunia PBB!

Agribisnis ini telah berulang kali diekspos dan ditentang oleh komunitas di seluruh dunia. Didorong ke belakang oleh protes yang meluas dan penilaian pengadilan yang merugikan, perusahaan-perusahaan raksasa ini sekarang memasuki ruang pemerintahan global dan mengkooptasi bahasa hak asasi manusia dengan agresi baru, semua dengan harapan membersihkan perilaku kriminal mereka. Contoh terbaru dari upaya membangun citra ini adalah KTT Sistem Pangan PBB – sebuah fasad di mana agribisnis dapat menyembunyikan pelanggaran hak asasi manusia yang tak terhitung jumlahnya dan praktik perdagangan yang tidak adil.

Dalam menghadapi penderitaan manusia yang ekstrem, kelaparan, dan kemiskinan, kita harus berjuang melawan  kapitalisme dan neoliberalisme ini. Berdasarkan Pasal 16, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Petani dan Orang Lain yang Bekerja di Daerah Pedesaan (UNDROP) menegaskan bahwa Negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat dan mendukung pasar lokal, nasional, dan regional. Mereka harus melakukannya dengan cara yang memfasilitasi dan memastikan akses dan partisipasi kita secara penuh dan setara di pasar-pasar ini, untuk menjual produk dengan harga yang memungkinkan kita dan keluarga kita mencapai standar hidup yang memadai. Perjuangan di wilayah harus menarik kekuatan mereka dari Deklarasi Hak-Hak Petani dan menuntut kebijakan publik yang sejalan dengan UNDROP.

Saat kita memperingati Hari Aksi Solidaritas Internasional Melawan WTO dan Perjanjian Perdagangan Bebas, La Via Campesina menggemakan kata-kata terakhir Petani Lee dari Cancun pada tahun 2003.

Dia berkata, “Peringatan saya untuk semua warga negara bahwa manusia berada dalam situasi yang terancam. Bahwa perusahaan multinasional yang tidak terkendali dan sejumlah kecil Anggota WTO memimpin globalisasi yang tidak diinginkan dan tidak manusiawi, merendahkan lingkungan, membunuh petani, dan tidak demokratis.”

Sebagai La Via Campesina, kami berjanji untuk berjuang sampai kemenangan. Kami akan tetap mewaspadai Pertemuan Tingkat Menteri WTO ke-12 yang akan diadakan di Jenewa mulai 30 November. Kami akan melanjutkan tuntutan kami untuk mendorong WTO dan FTA keluar dari pertanian! Kami akan menuntut sistem perdagangan global yang menghormati martabat rakyat dan mendasarkan diri pada solidaritas dan timbal balik di luar batas.

Tolak Perjanjian Perdagangan Bebas!

Akhiri WTO!

Perdagangan Solidaritas, Sekarang!


sumber: 

https://viacampesina.org/en/event/10-september-international-day-of-action-against-wto-and-ftas/

Share:

Bangunlah Badannya Jiwanya Untuk Indonesia Raya

serikatpetanirembang.com - Kemerdekaan adalah rahmat, harus dijabarkan rasa syukurnya. Tak cukup hanya terucap di bibir belaka hingga berulang kali sekalipun.

Kemerdekaan Indonesia akan jadi tetap merdeka jika kita terus berbuat. Merdeka akan bermakna nyata jika kita berbuat. 

Manusianya pintar - pintar sekalipun akan kurang bermakna bagi kemerdekaan Indonesia, jika tanpa mau berbuat. Tapi hanya tidur saja.

Alamnya Indonesia kaya raya sekalipun akan tiada bermakna bagi sebuah kemerdekaan jika kita tidak berbuat nyata. Hanya ditelantarkan saja.

Justru akan jadi masalah serius bagi kemerdekaan Indonesia, jika manusianya pintar dan sehat badannya, alamnya kaya. Tapi jiwa/karakter/mentalnya tidak baik benar.

Maka..
Kita harus berbuat amanah seperti pada syair lagu kebangsaan kita Indonesia Raya.

Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya

Tulisan tersebut mengutip pesan WA dari Wayan Supadno Pak Tani.

Lebih lanjut, mengutip tulisan dari Prof. Ahmad Erani Yustika, Ph.D.

Faktor produksi menjadi bahasan inti teori ekonomi (mikro). Setidaknya disebut tiga faktor produksi dalam ekonomi: tanah (land), tenaga kerja (labor), dan modal (capital). Asumsinya, organisasi ekonomi (sebut saja perusahaan) memiliki faktor produksi yang terbatas, namun dituntut menghasilkan output maksimal. Pekerjaan utama pemilik korporasi adalah mendesain alokasi faktor produksi yang paling efisien (murah) untuk menghasilkan output paling besar (laba). Jika tenaga kerja mahal, maka diupayakan modal dan tanah diperbanyak. Bila harga tanah tinggi, maka modal dan tenaga kerja yang dimanfaatkan. Demikian seterusnya.

Tak ada yang membingungkan dari rumus itu. Pemilik tanah memperoleh sewa, tenaga kerja mendapatkan upah, dan pemegang modal meraih bunga. Segalanya tampak adil. Namun, apabila didalami akan muncul perkara filosofis yang pelik: mengapa manusia (tenaga kerja) diperlakukan sama dengan faktor produksi yang lain? Jika mesin ditemukan dan bisa menggantikan ratusan pekerja, apakah otomatis karyawan bisa dikeluarkan dari arena ekonomi? Lebih menukik lagi, di dalam diri seseorang bukan hanya melekat keterampilan, tetapi juga martabat dan pikiran. Di manakah hal tersebut mesti diletakkan dalam konfigurasi faktor produksi?

Narasi itulah yang membuat para pendiri bangsa memformulasikan sila kedua Pancasila dengan kalimat kokoh: "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Manusia derajatnya bukan hanya diukur dari segi keterampilan sehingga bisa dihisap selayaknya faktor produksi yang lain, yaitu modal dan tanah. Adil dimaksudkan sebagai nisbah ekonomi yang setara dengan nilai kemanusiaannya. Surplus nilai (istilahnya Karl Marx) itu jamaknya direbut oleh pemodal. Perlakuan beradab tidak lain menghindari proses eksploitasi yang melampaui kewajaran, di samping menghormati pikiran dan jiwa yang hidup dalam diri manusia. Inilah hakikat perjuangan!

Pasal 33 UUD 1945, yang pemegang saham terbesar rumusannya disumbangkan oleh Mohammad Hatta, sebetulnya ingin mengejawantahkan sila kemanusiaan tersebut, juga sila yang lain. Ayat satu (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) merupakan "rumah koperasi" yang tidak meletakkan manusia sebagai faktor produksi yang setara dengan modal dan tanah. Tiap anggota koperasi mempunyai tiga nyawa yang melekat: ikut memiliki, ikut menentukan, dan ikut bertanggung jawab. Nilai-nilai koperasi ini menjunjung kejujuran, keadaban, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan yang berkerabat dengan Islam. Harkat kemanusiaan ditinggikan hingga menyundul langit.

Pada saat dekade 1980-an muncul debat sengit soal formulasi Ekonomi Pancasila, Arief Budiman (sosiolog masyhur) mengingatkan perkara vital yang dilupakan dalam diskusi itu, yakni asumsi manusia. Tradisi ekonomi pasar menempatkan manusia sebagai pribadi yang mencari keuntungan (self-seeking behavior), sedangkan ekonomi kelembagaan menganggap manusia sebagai figur yang punya kecenderungan menyimpang sehingga diperlukan aturan main. Ini yang luput dipikirkan para ekonom ketika mengupas konsep ekonomi nasional: perkara asumsi manusia. Jika merujuk Pancasila, maka selaiknya asumsinya ialah orang yang menindih insentif material di bawah imperatif moral.


Admin SPI Rembang
Share:

Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) di Rembang

serikatpetanirembang.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang menemukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah tidak sesuai. Banyak lahan yang masuk dalam KP2B ditemukan ada yang sudah alih fungsi. Kalimat tersebut dapat kita jumpai pada portal berita https://rembangkab.go.id/berita/dputaru-minta-pemutakhiran-data-lp2b/.

Serikat Petani Indonesia cabang Rembang menyambut baik dan sangat perlu disegerakan terkait pembanhasan draft rancangan Perda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) karena Pangan adalah kebutuhan yang mendasar dan paling dasar. Kiamat ke depan bukan perkara minyak atau emas hitam ataupun banyak uang. Tapi perkara oyok²an pangan. Riil ketika kondisi Pandemi covid19 seperti sekarang ini, yang penting orang bisa makan, rakyat bisa makan dan negara fokus memberi Bantuan Pangan.

Indonesia adalah lumbungnya pangan dunia.

Bicara lahan pertanian di Rembang,  memang perlu ditata dan direkayasa agar pertanian Rembang maju. Kendala pertanian Rembang sangat kompleks khususnya terkait air. Secara geografis Rembang tidak punya sungai besar seperti Pemali, Brantas, Bengawan Solo dll. Jadi, untuk mencukupi air perlu ada rekayasa kajian ilmiah dan tentu berdasar pada lingkungan berkelanjutan. Seperti membuat sambungan air dari kali Juwana, itukan dari Waduk Kedungombo ataupun membangun waduk sendiri di Rembang. 

Kita sangat apresiasi kalau saat ini, sudah ada pembahasan draft rancangan Perda KP2B demi Rembang agar dapat daulat tanah, daulat pangan khususnya di bidang pertanian. Tahun 2019 lalu, juga sudah muncul Perda nomor 8 tahun 2019 terkait Perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Nelayan, sangat baik. Meski, secara implementasi belum bisa optimal. 

Saran kita dalam pembahasan tersebut perlu mengkaji data berbagai sumber sesuai aktual di Rembang saat ini. Bukan hanya data dari Dinas pertanian dan pangan saja, lembaga lain dan masyarakat perlu dilibatkan secara aktif. Lebih lanjut, agar pembahasan draf rancangan 
Perda KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) perlu meratifikasi peraturan di atasnya seperti;

*UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
*UU Perkebunan No. 38 tahun 2014
*UU Desa No. 6 tahun 2014
*UU Pangan No. 18 tahun 2012
*UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 tahun 2013
*UU Hortikultura No. 13 tahun 2010
*UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari No. 41 tahun 2009
*UU No.11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Karya
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No. 19 tahun 2013
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian materi UU Sistem Budidaya Tanaman No. 12 tahun 1992
*Putusan MK tentang uji materi UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004
*Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembaruan Agraria
*Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan


Admin SPI Rembang

Share:

PORANG DI MASA PERANG OPINI

Oleh: Wayan Supadno

Pendek kata, lupakan visi misi swasembada pangan jika tidak bisa mewujudkan kesejahteraan petani sebagai produsen pangan (pelaku utama) nya terlebih dulu. Tiada insan yang mau jadi lilin.

Kalau kita jeli menganalisa data BPS, hampir bisa dipastikan daerah lumbung beras dan ternak sapi, disitu pulalah lumbungnya kemiskinan atau rentan miskin. Aneh tapi nyata. Inilah Indonesia yang tercinta.

Yang melatar belakangi data ini bukan karena menanam padi jagung kedelai (pajale) dan ternak sapi tidak ada labanya. Bukan. Sekali lagi bukan karena tidak ada laba. Labanya banyak. Profit marginnya tinggi.

Sebab utama skala nilai usahanya kecil. Jumlah sapinya sedikit. Rerata luas kepemilikan lahan hanya 0,3 ha/KK. Sensus Pertanian 2013 ada 14 juta KK. Padahal Indonesia menganut politik pangan murah agar inflasi tidak liar.

Luas 0,3 ha tanam pajale omsetnya hanya Rp 20 jutaan dan labanya Rp 8 jutaan/tahun/KK. Pendapatan petani hanya Rp 700.000/KK/bulan. Ini sebabnya kemiskinan turun temurun di lumbung - lumbung pangan Indonesia.

Porang, tanaman umbi - umbian yang bernilai ekonomi tinggi  tapi cara hidupnya bersahaja di hutan belantara. Beberapa tahun terakhir jadi opini hangat di publik mulai Bp Dahlan Iskan hingga Bp Jokowi ikut meramaikannya.

Simak video Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Menteri SYL kembangkan Porang dan Walet

Hasil analisa dari kompilasi data yang saya buat dari berbagai sumber termasuk dari Ahlinya di Balitbangtan Kementan. Tumbuh kembang tambah bobotnya dalam 1 siklus hidup 9 bulan sekitar 3 sd 6 kali lipatnya dari yang ditanam.

Hargapun fluktuatif antara Rp 6000/kg  -Rp 15.000/kg di pabrik. Sebab utamanya karena pasarnya dinamis dan kadar air tinggi saat masih hujan belum dorman terjadilah harga rendah. Saat kemarau kadar air rendah bulan Agustus harga pada puncaknya.

Potensi omset maksimalnya, jarak tanam 50 x 100 cm populasi 20.000/ha. Jika 10 kg/umbi, harga di pabrik Rp 8.000/kg maka setara dengan Rp 1,6 milyar/ha. Itu akan didapat jika ditanam dari biji katak/bulbil selama 5 tahun atau umbi 1 kg  selama 3 musim.

Artinya jika hanya 0,3 ha luas lahan petani masih bisa punya omset Rp 500 juta/0,3 ha. Inilah harapan baru yang saat ini jadi perbincangan publik solusi mengatasi kemiskinan pada petani dan peternak kita. 

Ramai jadi pembahasan karena dominan masih berpikir pasar ekspor. Padahal porang manfaatnya sangat besar dan sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia bagi yang peduli kesehatan. 

Karena mengandung glukomanan (polisakarida larut air) yang bersifat menyerap air (hidrokoloid). Kaya karbohidrat non gula. Itulah singkat teknisnya. 

Sangat cocok buat penderita diabetes militus (penyakit gula darah), obesitas (kegemukan) dan wanita pecinta awet muda (kulit lembab kemyal tidak kering). Tentu masih banyak lagi manfaat lainnya. Pasarnya besar.


Salam 🇮🇩
Wayan Supadno
Pak Tani

Admin SPI Rembang

Share:

Manfaat Sambal Bagi Tubuh

serikatpetanirembang.com - Bagi sebagian orang, sambal merupakan menu pelengkap dalam menyantap makanan. Sebagian pula, juga tak berani konsumsi sambal berlebih jika memiliki rekam medis maag ataupun asam lambung. Tentu dalam mengkonsumsi makanan tak boleh terlalu berlebihan.
Dari berbagai artikel kesehatan, ternyata sambal memiliki manfaat bagi tubuh kita. Di antaranya adalah;

1. Kaya Vitamin A dan Vitamin C

Ada ribuan jenis cabai yang ada di dunia. Meski jenisnya berbeda-beda, secara umum cabai memiliki kandungan nutrisi yang serupa satu sama lain, misalnya saja cabai hijau.

Sekitar 115 gram cabai hijau mengandung kalori, gula, karbohidrat, dan lemak dalam jumlah sedikit. Menariknya lagi, cabai hijau tidak mengandung kolesterol sehingga aman untuk kadar lemak darah Anda.

Selain itu, perpaduan cabai dan tomat dalam sambal mengandung tinggi vitamin C dan vitamin A. Kedua jenis vitamin ini tidak bisa diproduksi sendiri oleh tubuh, sehingga Anda perlu asupan keduanya dari makanan. Salah satunya dari sambal.

Ada banyak manfaat sambal yang Anda peroleh dari segi kandungan vitamin C di dalamnya. Vitamin C pada sambal dapat meningkatkan proses metabolisme dalam tubuh, mempercepat penyembuhan luka, dan memaksimalkan penyerapan zat besi.

Belum berhenti sampai di situ, vitamin C merupakan antioksidan yang dapat menangkal radikal bebas yang masuk ke dalam tubuh. Vitamin C dari makanan juga diperlukan untuk menjaga kesehatan kulit, gigi, dan tulang.

Buah yang berwarna merah seperti tomat dan cabai merah juga mengandung karotenoid atau vitamin A yang baik untuk tubuh. Vitamin A ini mempunyai sifat antiradang dan anti penuaan yang dapat melindungi DNA tetap sehat. Bahkan, bagi Anda yang punya tekanan darah rendah alias hipotensi, makan sambal bisa membantu meningkatkan tekanan darah, lho!

2. Menghilangkan Rasa Sakit

Anda mungkin tidak menyangka bahwa salah satu manfaat sambal bisa membantu meredakan nyeri dalam tubuh. Manfaat sambal yang satu ini ternyata berasal dari kandungan capsaicin pada cabai.

Capsaicin adalah senyawa kimia aktif dalam cabai yang memberikan sensasi panas dan pedas. Namun jangan salah, capsaicin pada cabai ini juga memiliki sifat analgesik yang dapat membantu menghilangkan rasa sakit pada tubuh.

3. Menurunkan Berat Badan

Manfaat sambal yang tak kalah menakjubkan adalah mampu bantu turunkan berat badan. Hal ini dibuktikan melalui sebuah studi yang dilakukan oleh peneliti asal UCLA Center for Human Nutrition, Los Angeles tahun 2010 silam.

Para ahli melibatkan sekitar 34 orang untuk mengonsumsi makanan cair rendah kalori selama 28 hari. Setelah itu secara acak, sebagian peserta diberikan suplemen yang mengandung senyawa capsaicin bernama dihydrocapsiate (DCT), sementara sebagian lainnya hanya diberikan pil plasebo.

Baca juga: manfaat sambal

Para ahli menemukan bahwa kandungan DCT pada suplemen dapat meningkatkan proses oksidasi lemak dalam tubuh, bahkan hingga 2 kali lipat. Semakin cepat proses oksidasi lemak, maka tubuh akan membakar lebih banyak lemak. Maka tak heran jika berat badan peserta jadi lebih cepat turun karenanya.

Selain itu, makanan pedas juga dapat menahan nafsu makan Anda dari makan berlebihan. Anda akan lebih mudah menahan diri dari makan makanan berlemak, asin, atau manis sehingga berat badan lebih mudah dikendalikan.

Baca juga: Efek sering makan Pedas

4. Mencegah Kanker

Kandungan capsaicin pada sambal memberikan dampak positif dalam menangkal sel kanker. Meski prosesnya belum diketahui dengan jelas, para ahli meyakini bahwa capsaicin dapat meningkatkan apoptosis, yaitu proses matinya sel-sel yang tidak diperlukan tubuh, termasuk juga sel kanker.

Selain itu, kandungan antioksidan pada cabai tidak hanya sekadar menangkal radikal bebas, tapi juga mencegah tumbuhnya sel kanker dalam tubuh. Namun bagaimanapun, para ahli masih membutuhkan penelitian dan analisa lebih lanjut untuk membuktikannya.

sumber: 

https://www.google.com/amp/s/hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/manfaat-sambal-bagi-kesehatan/%3famp=1

https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/bahaya-saus-tomat-dan-sambal/


Admin SPI Rembang


Share:

Uji Formil UU Cipta Kerja: Keterangan DPR dan Presiden Tidak Mematahkan Dalil Para Pemohon

serikatpetanirembang.com - JAKARTA. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi kembali digelar pada Kamis, 17/06/2021 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menanggapi keterangan DPR dan Presiden dalam sidang pleno tersebut Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keterangan DPR dan Presiden tidak mematahkan argumen bukti-bukti dari para pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

Menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Janses E. Sihaloho Kordinator, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon (KEPAL) menyatakan, seharusnya DPR sehingga mengirimkan keterangan tertulis dan alat alat bukti kredibel. Adap un agenda sidang ke depan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Gunawan, sebagai Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah menyatakan, bahwa mendengarkan keterangan keterangan nampak jelas tidak menyebut petani, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Sehingga memang menunjukan adanya diskriminasi karena tidak dilibatkan dalam pembahasan, tidak adanya pengaturan untuk cipta kerja usaha tani dan usaha nelayan, tetapi UU Cipta Kerja banyak merubah undang-undang yang justru merugikan petani, nelayan, dan memperluas kompersialisasi pendidikan.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Nur Lodji Hady, Selaku Koordinator KEPAL, mengatakan bahwa dari keterangan DPR dan Pemerintah terlihat tidak ada argumen yang kuat untuk menjawab gugatan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja, dan ke depan Kepal akan memperkuat koordinasi dengan para pemohon lain, sehingga memperkuat persatuan buruh, tani, nelayan, dan organisasi bantuan hukum.

Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

  1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  3. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  4. Yayasan Bina Desa
  5. Sawit Watch (SW)
  6. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  10. Field Indonesia
  11. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  13. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  14. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
  15. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Sumber: https://spi.or.id/uji-formil-uu-cipta-kerja-keterangan-dpr-dan-presiden-tidak-mematahkan-dalil-para-pemohon/


Admin SPI Rembang
Share:

Perlakuan Pasca Panen Bawang Merah

serikatpetanirembang.com - Budidaya bawang merah mayoritas usia tanam hingga panen adalah dua bulan. Namun, perlu diketahui juga bahwa perlakuan umbi pasca panen sangat penting agar umbi bisa kuat tersimpan serta umbi semakin bagus. Ada jeda dimana umbi pun akan mulai membusuk kala tersimpan maksimal 6 bulan.
Perlu dipersiapkan infrastruktur yang memadai agar proses pengeringan pasca panen khususnya dengan cara sederhana dan tradisional berjalan dengan baik. Seperti plastik, terpal, anjungan dari bambu serta widik. Karena proses ini, mengandalkan sinar matahari dan udara.
Setelah proses pencabutan dari lahan, umbi akan di keringkan dengan ikatan kecil secukupnya dengan alas plastik/terpal dan tutup plastik agar ketika hujan turun bisa aman, sedangkan kala cuaca cerah bisa di buka. Selama hampir 1 minggu, daun mulai mengering. Lalu akan dipindah ke anjungan dari bambu. prosesnya memerlukan panas udara dari atas dan bawah anjungan, sehingga sirkulasi udara disini diperlukan. Hampir 3 minggu ini proses ini dilakukan agar umbi akan mampu tersimpan kuat dan bibit yang akan ditanam lagi bisa kuat terhadap hama, jamur dan air. Ketika bibit akan ditanam, pilihlah umbi yang utuh dan keras. 


info lebih lanjut:
Call/Wa. 087887446933 Anton, Pemuda Tani Karangbale 05/01, Larangan, Brebes 

Admin SPI Rembang
0821 3822 1920

Share:

Seperempat Hektar 20 Juta

serikatpetanirembang.com - Anton pemuda tani usia 31 tahun asal Karangbale Larangan Brebes mengaku bersyukur atas hasil panen bawang merah kali ini. 

Bawang merah yang ia tanam adalah jenis bima curut dengan luasan seperempat hektar dengan lahan sewa. Dalam luasan tersebut standartnya habis 2,5 kwintal umbi bibit brambang. Kalau satu hektar tinggal kalikan empat. 
Harga rata-rata bibit sekitar 30ribu/kg. Namun, bibit yang kita tanam kemarin adalah bibit hasil panen sebelumnya. Semua total modal 20 juta termasuk sewa lahan sudah include. Dengan jumlah bibit sebanyak 2,5 kwintal mampu menghasilkan panenan umbi bawang sekitar 9,5 kwintal. 

Untuk harga di pasaran kali ini, kalau tidak salah 25rb/kg. Kalau harga di pasar sebesar itu, biasanya bakul ambil dari Petani sekitar 20ribu/kg, "ungkap Anton.


Admin SPI Rembang
0821 3822 1920




Share:

Bawang Merah Bima Curut Brebes

serikatpetanirembang.com - Bawang merah Bima Curut merupakan varietas brambang yang di gandrungi sebagian besar masyarakat Brebes salah satunya Anton warga desa Karangbale kecamatan Larangan kabupaten Brebes tepatnya di rt05 rw01. 
Anton mengaku, mulai terjun melakukan budidaya sendiri sekitar tahun 2019 lalu kala awal merebaknya pandemi covid19. Semula kerja di Jakarta sebagai fotografer, kemudia pulang kampung halaman menekuni sebagai petani dan fotografer juga. Dua tahun ini saya terjun sendiri meski sebelumnya juga sudah biasa tanam brambang dengan dibantu petani lain.
Musim panen ini tanam brambang jenis bima curut, karena dianggap tahan terhadap hama, jamur dan air. Selain jenis bima curut adapula jenis brambang lain yang kuat diantaranya bima raja, bima jaya dan bima sukra. Sepintas kalau membedakan dari fisik hasil umbi memang susah. Perbedaan akan kelihatan ketika kita sudah menanam dengan melihat warna daun ketika menjelang usia tua. 

Daun bima jaya ketika memasuki usia tua daun akan cenderung hitam, sedangkan bima raja akan cenderung menguning. 
Selain varietas tersebut, ada jenis bima juna dengan hasil anakan banyak. Satu sisi jenis bima juna dianggap kurang tahan terhadap air dan hama, "papar Anton pemuda tani 31 tahun.

Admin SPI Rembang
0821 3822 1920
Share:

Aneka Istilah Tempe Embus

serikatpetanirembang.com - Tempe embus atau tempe gembus merupakan nama dari tempe yang berbahan dasar dari kedelai untuk pembuatan tahu atau ampas tahu. Tempe ini, sering kita jumpai di nusantara khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tempe embus sering dipakai masyarakat Rembang khususnya sepanjang Pantura timur Jateng. Lain lagi dengan masyarakat Brebes yang menyebut dengan tempe dage. Kalau masyarakat Banyumas mengistilahkan tempe gajes. Sedangkan, masyarakat Jatim menyebut dengan tempe menjes. Ada juga yang menyebut dengan tempe bongkrek serta tempe bosok/busuk. Karena proses pembuatan tempe ini, menggunakan teknik pembusukan dengan proses fermentasi memanfaatkan biang ragi tempe. 
Tempe embus, bisa di olah menjadi produk makanan, jajanan, cemilan serta kuah sayur khas nusantara.

Admin SPI Rembang
0821 3822 1920
Share:

TANAMAN KITOLOD BAGI KESEHATAN

serikatpetanirembang.com - Tanaman Kitolod merupakan tanaman tropis liar yang sering kita jumpai di daerah cenderung lembab. Terkadang banyak dijumpai pada pekarangan rumah, selokan, ladang dan sawah. Mungkin banyak pula yang belum tahu bahwa tanaman tersebut penuh manfaat. Tentu Tuhan menumbuhkan segala jenis makhluk baik tanaman maupun hewan memiliki manfaat untuk makhluk lain di muka bumi ini.
Mengutip dan copas tulisan dari rsjsoerojo.co.id
Kitolod dipercaya dapat menyembuhkan beberapa penyakit sehingga sering digunakan sebagai obat alternatif seperti obat mata, obat sakit gigi. pengganti obat merah (antibiotik luka), dan lain-lain.

  1. Obat Mata

Menurut beberapa peneliti pengobat herbal seperti Burkill (1935), Allen (1943), bagian tanaman kitolod yang dapat digunakan untuk mencegah dan mengobati iritasi mata. Berdasar penelitian dari Siregar (2012) kandungan dari ekstrak daun kitolod adalah Alkaloid, Flavonoid, dan Saponin. Sedangkan kandungan dari bunga kitolod adalah Alkaloid, Flavonoid, Saponin, dan tanin.

Alkaloid adalah zat yang memiliki kecendrungan menghambat laju pertumbuhan bakteri. Flavonoid berperan sebagai antioksidan dan antibakteri. Saponin adalah yang dapat meningkatkan permeabilitas (kemampuan untuk meloloskan sejumlah partikel) membran sehingga terjadi hemolisis (pecah) sel. Dan Tanin adalah antibakteri.

Berdasarkan penelitian tersebut, maka kandungan dari tanaman kitolod yang sering dipakai untuk tetes mata adalah sebagai antibakteri sehingga dapat membersihkan mata dari bakteri. Jadi penggunaan daun maupun bunga kitolod sebagai obat tetes mata untuk membersihkan mata sesuai dengan kandungan yang ada pada tanaman kitolod.

Penggunaannya : Daun dan bunga kitolod dapat digunakan menjadi obat tetes mata dengan cara yang berbeda. Daun dapat dipotong kecil-kecil kemudian direndam ke dalam air semalaman, lalu air rendaman kitolod dimasukkan ke dalam wadah / tempat tetes mata dan dapat digunakan untuk tetes mata. Sedangkan bunga kitolod dimanfaatkan dengan cara petik bunga kitolod beberapa tangkai, pilihlah bunga yang masih segar, belum layu dan jika bisa baru merekah. Pisahkan bunga dari pangkalnya dengan cara dicabut secara perlahan. siapkan satu gelas air bersih atau hangat yang sudah tersedia sebelumnya. Kemudian masukan ke dalam gelas dan diamkan beberapa menit (rendam selama 5 – 15 menit). Teteskan ujung tangkainya pada bagian mata yang sakit. Pada saat penggunaan, mata akan terasa perih dan sepat, setelah rasa perih menghilang, lanjut teteskan,

Namun perlu diperhatikan, bahwa kandungan getah kitolod sangat berbahaya, maka tidak disarankan untuk meneteskan langsung ke mata tanpa proses perendaman.

  1. Obat Sakit Gigi

Kitolod juga dipercaya dapat meredakan rasa sakit gigi, caranya ambil 2 lembar daun kitolod dan tumbuk hingga halus. Kemudian letakkan ke dalam gigi yang berlubang.

  1. Obat Merah (Antibiotik Luka)

Daun kitolod dapat dipercaya dapat membantu membantu penyembuhan luka luar, yaitu dapat digunakan sebagai antibiotik alami untuk luka ringan seperti kerusakan atau robekan. Cara penggunaannya dengan menumbuk daun dan membalurkan pada luka dan area disekitarnya.

  1. Obat Radang Tenggorokan

Caranya rebus tiga lembar daun kitolod yang sudah dicuci bersih, lalu campurkan dengan 2 gelas air kemudian diminum dua kali sehari.

 Masih dibutuhkan banyak penelitian skala besar untuk memastikan keamanan dan manfaat dari kitolod ini. Tidak masalah untuk mencoba pengobatan alternatif tapi jangan lupa untuk konsultasikan kesehatan atau penyakit kepada dokter untuk hasil yang lebih pasti.

sumber: https://rsjsoerojo.co.id/2020/03/13/kitolod-untuk-kesehatan/

Admin SPI Rembang
Phone/Wa. +628820 0347 6454




Share:

Stok Pakan Hijau Aman Dan Untung

serikatpetanirembang.com - Mu'i warga Kumbo Sedan mengaku bersyukur menjalani keseharian hidupnya sebagai petani sekaligus peternak dengan sederhana di desa. Selama kurun waktu 1,5 tahun dia mulai kembangkan breding sapi dengan mencukupi stok pakan hijau sendiri di lahan seluas setengah hektar. 
Pakan hijau tersebut, sejenis rumput odot yang sudah berusia satu tahun setengah. Mu'i menceritakan bahwa, selama ini stok pakannya untuk 3 ekor sapi cukup dan lebih. Sehingga kelebihan pakan tersebut bisa kita jual. Alhamdulillah bisa mendapat pemasukan setiap hari, "imbuhnya.

Admin SPI Rembang
Share:

PELUNCURAN PROGRAM LITERASI DIGITAL NASIONAL


serikatpetanirembang.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan program Literasi Digital Nasional bertema 'Indonesia Makin Cakap Digital 2021'. di Hall Basket Senayan, Kamis (20/5).

Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri secara virtual  sedangkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate hadir secara langsung. Acara peluncuran program Literasi Digital Nasional juga disaksikan  secara virtual  di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan  Pemerintah menargetkan 50 juta masyarakat Indonesia memiliki literasi digital sampai pada tahun 2024, upaya  itu akan berlangsung melalui pelatihan keterampilan dan peningkatan kompetensi di bidang digital. 

Pada tahun 2021 Program LDN berlangsung dengan 20.000 pelatihan di seluruh Indonesia. menurut menkominfo
literasi digital  sesuai dengan modul dan kurikulum yang menyasar empat pilar literasi digital, yaitu Digital Ethics, Digital Safety, Digital Skills, dan Digital Culture.

“Ke depan nantinya, setiap tahunnya program ini akan menjangkau lebih dari 12,4 juta partisipan pelatihan di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia,” jelasnya.

Selain Program Literasi Digital Nasional, Kementerian Kominfo juga menyelenggarakan Program Digital Talent Scholarship (DTS). Program itu menyediakan 100.000 beasiswa pelatihan nongelar setiap tahun.  pelaksanaan program tersebut bekerja sama dengan 93 universitas dan politeknik di 34 provinsi. 

Literasi Digital Nasional diluncurkan  oleh Presiden Joko Widodo secara virtual dan disiarkan secara lansung di 16 stasiun TV, dan melalui live streaming akun resmi IG, Tiktok dan YouTube Kemkominfo TV ini juga dihadiri secara virtual oleh sejumlah Menteri dan Pimpinan Tinggi Negara.[moel]


 

Share:

WUJUD DARI POHON KEMENJING YANG LANGKA

serikatpetanirembang.com - Sekitar setinggi 13 meter berdiameter 80 cm pohon kemenjing menjulang di lokasi Gunung Klentis dan Gunung Trembelang yang berada sekitar bawah puncak Gunung Argo Lasem. Menurut Tarmin warga Siwalansukun Dadapan yang juga sebagai Mandor Perhutani KPH Kebonharjo tanaman ini merupakan langka dan patut dilestarikan. Tanaman ini merupakan endemik Pegunungan Lasem. 

Berikut video hasil identifikasi warga Siwalansukun Dadapan https://www.youtube.com/watch?v=iIUd4ehmKWg

Tanaman Kemenjing mempunyai buah sebesar apel kecil dengan rasa asam manis dengan warna memerah ketika sudah masak. Daunnya pun dianggap berkhasiat mampu menambah stamina tubuh. Terbukti banyak Pendaki gunung yang merasakan khasiatnya. Ketika mengkonsumsi daun kemenjing rasa badan kembali vit sehingga mampu melanjutkan pendakian kembali, " imbuh Tarmin usia 56 tahun.

Zubeir selaku Kades Dadapan tambahkan bahwa, nantinya buah dari tanaman Kemenjing ini akan menjadi produk lokal andalan yang hanya akan ditemui di rintisan wisata alam Bukit Dewi Rengganis Siwalansukun Dadapan Sedan.


Admin SPI Rembang

Share:

Wisata Alam Bukit Dewi Rengganis Siwalansukun Dadapan Sedan

serikatpetanirembang.com - Pemerintah desa Dadapan kecamatan Sedan bersama warga manfaatkan panorama keindahan alam sebagai destinasi wisata unggulan di kabupaten Rembang. Pemandangan alam indah nan sejuk membuat pengunjung bakalan betah nikmati keasrian Bukit Dewi Rengganis dengan pandangan luas, melihat jantung kota bahkan pantai utara Rembang. 

Bukit ini berada di dukuh Siwalansukun sekitar ± 400 mdpl, tepat berada di kaki Gunung Argo Lasem yang berada pada ketinggian ± 806 meter di atas permukaan laut. 

Destinasi wisata alam Bukit Alam Rengganis terbentuk atas inisiatif pemuda bersama warga yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) "Artha Jaya", memanfaatkan keindahan alam sebagai wujud menikmati karunia Tuhan Allah SWT untuk dipergunakan sebaik mungkin demi kemaslahatan bersama. Terlebih akan memberi dampak positif bagi pendapatan warga serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pekerjaan dimulai pada tanggal 2 maret 2021 dan masih melakukan pembangunan secara bertahap hingga sekarang. Bahan penunjang banguan terdiri atas tiang beton, kayu mahoni, rotan serta sengon yang berasal dari desa Dadapan. 

Saat ini, pengunjung sudah bisa datang menikmati keindahan Bukit Rengganis dengan mentaati protokol kesehatan sehat jasmani rohani. Diharap pula, bagi yang berminat bermalam agar membawa identitas diri guna keperluan administrasi dan membawa tenda sendiri karena pihak pengelola belum menyediakan fasilitas tenda. 

Tarif masuk ke Bukit Dewi Rengganis terbilang sangat murah, karena cukup bayar parkir kendaraan saja sebesar Rp. 2000,- serta dikenakan tarif Rp. 5000,- bagi pengunjung yang bermalam hingga pagi. Tak perlu ragu datang ke Siwalansukun, dijamin bakalan ketagihan dengan suasana alam yang sejuk dengan menikmati aneka makanan tradisional dan hasil buah tanaman langka yaitu buah kemenjing, "ungkap Zubeir Usman Kepala Desa Dadapan.


Admin SPI Rembang
Share:

Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021

serikatpetanirembang.com - Berikut dokumen terkait pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021 yang di susun oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI yang dapat di download pada link di bawah ini.




 
Share:

ASUMSI MANUSIA; HAKIKAT PERJUANGAN MAY DAY

Penulis: Prof. Ahmad Erani Yustika, Ph.D.

Faktor produksi menjadi bahasan inti teori ekonomi (mikro). Setidaknya disebut tiga faktor produksi dalam ekonomi: tanah (land), tenaga kerja (labor), dan modal (capital). Asumsinya, organisasi ekonomi (sebut saja perusahaan) memiliki faktor produksi yang terbatas, namun dituntut menghasilkan output maksimal. Pekerjaan utama pemilik korporasi adalah mendesain alokasi faktor produksi yang paling efisien (murah) untuk menghasilkan output paling besar (laba). Jika tenaga kerja mahal, maka diupayakan modal dan tanah diperbanyak. Bila harga tanah tinggi, maka modal dan tenaga kerja yang dimanfaatkan. Demikian seterusnya.

Tak ada yang membingungkan dari rumus itu. Pemilik tanah memperoleh sewa, tenaga kerja mendapatkan upah, dan pemegang modal meraih bunga. Segalanya tampak adil. Namun, apabila didalami akan muncul perkara filosofis yang pelik: mengapa manusia (tenaga kerja) diperlakukan sama dengan faktor produksi yang lain? Jika mesin ditemukan dan bisa menggantikan ratusan pekerja, apakah otomatis karyawan bisa dikeluarkan dari arena ekonomi? Lebih menukik lagi, di dalam diri seseorang bukan hanya melekat keterampilan, tetapi juga martabat dan pikiran. Di manakah hal tersebut mesti diletakkan dalam konfigurasi faktor produksi?

Narasi itulah yang membuat para pendiri bangsa memformulasikan sila kedua Pancasila dengan kalimat kokoh: "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Manusia derajatnya bukan hanya diukur dari segi keterampilan sehingga bisa dihisap selayaknya faktor produksi yang lain, yaitu modal dan tanah. Adil dimaksudkan sebagai nisbah ekonomi yang setara dengan nilai kemanusiaannya. Surplus nilai (istilahnya Karl Marx) itu jamaknya direbut oleh pemodal. Perlakuan beradab tidak lain menghindari proses eksploitasi yang melampaui kewajaran, di samping menghormati pikiran dan jiwa yang hidup dalam diri manusia. Inilah hakikat perjuangan May Day!

Pasal 33 UUD 1945, yang pemegang saham terbesar rumusannya disumbangkan oleh Mohammad Hatta, sebetulnya ingin mengejawantahkan sila kemanusiaan tersebut, juga sila yang lain. Ayat satu (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) merupakan "rumah koperasi" yang tidak meletakkan manusia sebagai faktor produksi yang setara dengan modal dan tanah. Tiap anggota koperasi mempunyai tiga nyawa yang melekat: ikut memiliki, ikut menentukan, dan ikut bertanggung jawab. Nilai-nilai koperasi ini menjunjung kejujuran, keadaban, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan yang berkerabat dengan Islam. Harkat kemanusiaan ditinggikan hingga menyundul langit.

Pada saat dekade 1980-an muncul debat sengit soal formulasi Ekonomi Pancasila, Arief Budiman (sosiolog masyhur) mengingatkan perkara vital yang dilupakan dalam diskusi itu, yakni asumsi manusia. Tradisi ekonomi pasar menempatkan manusia sebagai pribadi yang mencari keuntungan (self-seeking behavior), sedangkan ekonomi kelembagaan menganggap manusia sebagai figur yang punya kecenderungan menyimpang sehingga diperlukan aturan main. Ini yang luput dipikirkan para ekonom ketika mengupas konsep ekonomi nasional: perkara asumsi manusia. Jika merujuk Pancasila, maka selaiknya asumsinya ialah orang yang menindih insentif material di bawah imperatif moral.


Admin SPI Rembang

Share:

HITUNG STOK BERAS INDONESIA DALAM 1 TAHUN

serikatpetanirembang.com - Berikut simulasi sederhana hitung produksi pangan lahan sawah 8 juta hektar dengan asumsi panen 7ton/Ha dua kali panen. Jumlah populasi 270.000.000 jiwa rakyat Indonesia.


Produksi=8 juta Ha x 7ton/ha x 2 kali panen =112.000.000.000 kg
Kalau di selep jadi beras 60% terdapat 67.200.000.000 kg
Penggunaan kosumsi pangan untuk penduduk 270.000.000 orang
Kebutuhan pangan 1tahun=270.000.000x0,3ons/hari x365hari=29.565.000.000 kg

Jadi ada selisih plus
Hasil Produksi  67.200.000.000 kg
Dikurangi pangan selama 1 tahun = 29.565.000.000 kg

Surplus beras = 37.635.000.000 kg


Admin SPI Rembang


Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita